Correct Article 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARANGELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Pemeriksaan tes urine sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), diselenggarakan secara periodik setiap 6 (enam) bulan, atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan Daerah Kabupaten.
(2) Pelaksanaan pemeriksaan tes urine sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan sistem dan prosedur pemeriksaan Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
