Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARANGELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sasaran pemeriksaan tes urine sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, dilakukan terhadap: a. Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten dan Pemerintahan Desa; b. Tenaga Pendidik, Peserta Didik dan Calon Peserta Didik pada seluruh jenjang Satuan Pendidikan di Daerah Kabupaten; c. Pegawai/Karyawan/Tenaga Kerja dan Calon Pegawai/Karyawan/ Tenaga Kerja pada perusahaan dan Badan usaha swasta yang berlokasi di Daerah Kabupaten; dan d. Kelompok masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan dan/atau Lembaga Swadaya Masyarakat. (2) Pemeriksaan tes urine dilakukan oleh BNNK, Rumah Sakit Daerah Kabupaten atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten, atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan swasta di Daerah Kabupaten yang telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten, serta memiliki alat pemeriksaan tes urine.
Your Correction