Correct Article 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARANGELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan antisipasi dini dalam rangka Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah Kabupaten.
(2) Antisipasi dini dalam rangka Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan:
a. pemeriksaan tes urine; dan
b. pengawasan terhadap Tempat Usaha, Tempat Hiburan, Hotel/Penginapan, pemondokan dan rumah susun/apartemen/rumah kos.
Your Correction
