Correct Article 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARANGELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dan/atau acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dalam pelaksanaan P4GN di Daerah Kabupaten.
(2) Tujuan Peraturan Daerah ini adalah:
a. mengatur program dan kebijakan agar terintegrasi dengan program dan kebijakan di bidang Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. mencegah masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. melindungi seluruh lapisan masyarakat dari ancaman risiko Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
d. mendorong dan membangun partisipasi masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pelaksanaan program dan kebijakan Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
e. memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam rangka pemberian pelayanan Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial terhadap pecandu maupun korban Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah Kabupaten.
Your Correction
