Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARANGELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dan/atau acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dalam pelaksanaan P4GN di Daerah Kabupaten. (2) Tujuan Peraturan Daerah ini adalah: a. mengatur program dan kebijakan agar terintegrasi dengan program dan kebijakan di bidang Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; b. mencegah masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; c. melindungi seluruh lapisan masyarakat dari ancaman risiko Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; d. mendorong dan membangun partisipasi masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pelaksanaan program dan kebijakan Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan e. memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam rangka pemberian pelayanan Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial terhadap pecandu maupun korban Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah Kabupaten.
Your Correction