Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARANGELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam peraturan Daerah Kabupaten ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Kabupaten adalah Kabupaten Bandung Barat. 2. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten otonom. 3. Bupati adalah Bupati Bandung Barat. 4. Perangkat Daerah Kabupaten adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten 5. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran UNDANG-UNDANG tentang Narkotika. 6. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Narkotika. 7. Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika yang selanjutnya disebut P4GN adalah upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Dalam Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. 8. Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggungjawab bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Penyalahgunaan Narkotika. 9. Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika. 10. Vokasional adalah keahlian khusus melalui pendidikan, keterampilan dan kewirausahaan. 11. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. 12. Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terusmenerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas. 13. Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. 14. Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika dan prekursor narkotia karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika. 15. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika. 16. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. 17. Lembaga Rehabilitasi Medis adalah lembaga yang memfasilitasi pelayanan kesehatan untuk melaksanakan Rehabilitasi Medis bagi Pecandu, Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Penyalahguna Narkotika yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. 18. Lembaga Rehabilitasi Sosial adalah lembaga yang memfasilitasi pelayanan sosial untuk melaksanakan Rehabilitasi Sosial bagi bekas (mantan) Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang sosial. 19. Konsultasi adalah upaya yang dilaksanakan untuk sinkronisasi dan/atau harmonisasi rencana dan penyelenggaraan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. 20. Advokasi Sosial korban Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah menolong klien atau sekelompok klien untuk mencapai layanan tertentu ketika mereka ditolak suatu lembaga atau sistem pelayanan, dan membantu memperluas layanan agar mencakup lebih banyak orang yang membutuhkan. 21. Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu Narkotika yang sudah cukup umur atau Keluarganya, dan/atau orang tua atau Wali dari pecandu Narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima Wajib Lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. 22. Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau Lembaga Rehabilitasi Medis dan Lembaga Rehabilitasi Sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah. 23. Lembaga Pendidikan adalah lembaga yang menyelenggarakan pendidikan formal, non formal dan informal. 24. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada jenjang dan jenis Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah di Daerah Kabupaten. 25. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 26. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. 27. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga dari pelaku tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan tindak pidana pencucian uang yang kejahatan asalnya tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika. 28. Wali adalah orang atau Badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak. 29. Kampanye adalah sebuah tindakan dan usaha yang bertujuan mendapatkan pencapaian dukungan, usaha bisa dilakukan oleh peorangan atau sekelompok orang yang terorganisir untuk melakukan pencapaian suatu proses pengambilan keputusan di dalam suatu kelompok. 30. Rumah kos/tempat Pemondokan yang selanjutnya disebut Pemondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seorang atau beberapa orang dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran. 31. Asrama adalah rumah/tempat yang secara khusus disediakan, yang dikelola oleh Instansi/Yayasan untuk dihuni dengan peraturan tertentu yang bersifat sosial. 32. Tempat Usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan perusahaan. 33. Hotel/Penginapan adalah bangunan khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan dan/atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama. 34. Tempat Hiburan adalah suatu tempat dimana terdapat segala yang baik berbentuk kata, benda, perilaku yang dapat menjadi penghibur atau pelipur hati susah sedih yang dapat dijadikan tujuan secara pribadi, bersama dan/atau masyarakat umum. 35. Media Massa adalah kanal, media, saluran atau sarana yang dipergunakan dalam proses komunikasi massa seperti Media Massa cetak, Media Massa elektronik, dan media sosial. 36. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan usaha milik negara (BUMN), atau Badan usaha milik Daerah Kabupaten (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 37. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 38. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah Kabupaten. 39. Badan Narkotika Nasional Kabupaten selanjutnya disebut BNNK adalah instansi vertikal yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Daerah Kabupaten.
Your Correction