Correct Article 37
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARANGELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
Pendanaan pelaksanaan Rehabilitasi Medis dan/atau rehablitasi sosial dapat dialokasikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
