Correct Article 35
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARANGELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
Sumber pendanaan penyelenggaraan P4GN di Daerah Kabupaten bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten; dan/atau
b. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
