Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARANGELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sumber pendanaan penyelenggaraan P4GN di Daerah Kabupaten bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten; dan/atau b. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction