Correct Article 34
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARANGELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaaan P4GN di Daerah Kabupaten.
(2) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan P4GN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis operasional dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten terkait bekerja sama dengan BNNK.
Your Correction
