Correct Article 33
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARANGELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
Monitoring, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32, dapat dilakukan secara daring (online) melalui Sistem Informasi Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Your Correction
