Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARANGELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dijadikan bahan masukkan dalam setiap penyusunan Rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah Kabupaten.
Your Correction