Correct Article 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARANGELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
Hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dijadikan bahan masukkan dalam setiap penyusunan Rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah Kabupaten.
Your Correction
