Correct Article 31
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARANGELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Kepala Desa melaporkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana aksi Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di tingkat Desa kepada Bupati melalui Camat.
(2) Camat melaporkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana aksi Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di tingkat desa dan kecamatan kepada Bupati melalui Perangkat Daerah Kabupaten yang terkait.
Your Correction
