Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARANGELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan P4GN dilaksanakan secara berjenjang pada tingkat Desa, tingkat Kecamatan, dan tingkat Daerah Kabupaten. (2) Bupati melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan rencana aksi Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di tingkat Daerah Kabupaten yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten terkait. (3) Camat melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan rencana aksi Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pada tingkat kecamatan dan Desa.
Your Correction