Correct Article 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARANGELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten dapat memberikan penghargaan kepada Penegak Hukum, BNNK, dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya mendukung pelaksanaan Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah Kabupaten.
(2) Pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
