Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARANGELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pelaksanaan Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah Kabupaten. (2) Hak dan tanggung jawab masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwujudkan dalam bentuk : a. mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika; b. memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika kepada penegak hukum atau BNNK yang menangani perkara tindak pidana Narkotika; c. menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNNK yang menangani perkara tindak pidana Narkotika.
Your Correction