Correct Article 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARANGELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat berbentuk pemikiran, tenaga, sarana, dan/atau dana.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melalui kegiatan:
a. membuat forum komunikasi;
b. melakukan penelitian dan pengkajian;
c. membentuk Lembaga Rehabilitasi Sosial;
d. mengadakan seminar dan diskusi;
e. memberikan saran dan pertimbangan dalam program Rehabilitasi Sosial Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah Kabupaten;
f. menyediakan sumber daya manusia pelaksana Rehabilitasi Sosial pecandu dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; atau
g. memberikan pelayanan kepada pecandu dan/atau korban Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui Lembaga Rehabilitasi Sosial yang didirikan oleh masyarakat.
Your Correction
