Correct Article 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARANGELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu Pemerintah Daerah Kabupaten dalam pelaksanaan Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah Kabupaten.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh:
a. perseorangan;
b. Keluarga;
c. organisasi keagamaan;
d. organisasi sosial kemasyarakatan;
e. lembaga swadaya masyarakat;
f. organisasi profesi;
g. Badan usaha; dan
h. lembaga kesejahteraan sosial.
Your Correction
