Correct Article 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARANGELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Dalam rangka P4GN di Daerah Kabupaten, Pemerintah Daerah Kabupaten dapat melakukan kerja sama dengan:
d. Perguruan Tinggi;
e. Asosiasi/Himpunan Pengusaha;
f. Serikat Pekerja/Buruh;
g. BUMN/BUMD;
h. Perusahaan/Badan Usaha Swasta;
i. Organisasi Kemasyarakatan dan/atau Lembaga Swadaya Masyarakat;
j. Pemerintahan Desa;
k. BNNK;
i. Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
dan/atau
j. Instansi vertikal lainnya sesuai kebutuhan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan ke dalam Perjanjian Kerjamasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
