Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARANGELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Daerah Kabupaten, setiap Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten, Pemerintahan Desa, BUMD, Perusahaan/Badan Usaha Swasta, Satuan Pendidikan, Kelompok masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan dan/atau Lembaga Swadaya Masyarakat, dapat membentuk Satuan Tugas Relawan Anti Narkotika dan Prekursor Narkotika. (2) Pembentukan Satuan Tugas Relawan Anti Narkotika dan Prekursor Narkotika dapat difasilitasi oleh tim terpadu Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Your Correction