Correct Article 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARANGELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, dilakukan dengan cara penyebarluasan informasi mengenai bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Penyebarluasan informasi mengenai bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui media cetak, media elektronik, media sosial, media online dan/atau website resmi milik Pemerintah Daerah Kabupaten.
(3) Sasaran pelaksanaan sosialisasi dan edukasi bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap:
a. Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten dan Pemerintahan Desa;
b. Tenaga Pendidik, Peserta Didik dan Calon Peserta Didik pada seluruh jenjang Satuan Pendidikan;
c. Pegawai/Karyawan/Tenaga Kerja dan Calon Pegawai/Karyawan/ Tenaga Kerja pada perusahaan dan/atau Badan usaha swasta yang berlokasi di Daerah Kabupaten; dan
d. Kelompok masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan dan/atau Lembaga Swadaya Masyarakat.
(4) Sosialisasi dan edukasi bahaya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan melalui kegiatan:
a. seminar;
b. lokakarya;
c. workshop;
d. kegiatan keagamaan;
e. penyuluhan;
f. pagelaran, festival seni dan budaya;
g. pemberdayaan masyarakat;
h. pelatihan masyarakat;
i. karya tulis ilmiah;
j. diseminasi, asistensi dan bimbingan teknis; dan
k. bentuk kegiatan lain yang sejalan dengan aksi Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Your Correction
