Correct Article 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARANGELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Pembangunan sistem informasi dan komunikasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, dilakukan dengan cara membangun sarana dan prasarana komunikasi dan informatika, dan mengumpulkan data informasi mengenai bahaya Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Dalam melaksanakan pembangunan sistem informasi dan komunikasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dapat membentuk Pusat Layanan Informasi Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah Kabupaten.
(3) Pembentukan Pusat Layanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
