Correct Article 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARANGELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
Pendataan dan pemetaan potensi Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap tempat/lokasi rawan dan rentan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di seluruh wilayah Daerah Kabupaten.
Your Correction
