Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARANGELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, dilakukan melalui kegiatan: a. pendataan dan pemetaan potensi Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; b. perencanaan tindakan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; c. pembangunan sistem informasi dan komunikasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan d. pelaksanaan sosialisasi dan edukasi bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (2) Kegiatan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten yang terkait bekerja sama dengan BNNK dan/atau instansi vertikal lain sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction