Correct Article 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARANGELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Untuk meningkatkan pelaksanaan P4GN di Daerah Kabupaten, dibentuk tim terpadu Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pada tingkat Daerah Kabupaten dan Kecamatan.
(2) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas:
a. menyusun rencana aksi Daerah Kabupaten Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. mengoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan P4GN; dan
c. menyusun laporan pelaksanaan P4GN.
(3) Pembentukan dan susunan keanggotaan tim terpadu Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
