Correct Article 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARANGELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
P4GN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, meliputi:
a. sosialisasi;
b. pelaksanaan deteksi dini;
c. pemberdayaan masyarakat;
d. pemetaan wilayah rawan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
e. peningkatan kapasitas pelayanan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial;
f. peningkatan peran serta Perangkat Daerah Kabupaten terkait dan pihak lain dalam penyelenggaraan kegiatan Vokasional; dan
g. penyediaan data dan informasi mengenai Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Your Correction
