Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARANGELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
P4GN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, meliputi: a. sosialisasi; b. pelaksanaan deteksi dini; c. pemberdayaan masyarakat; d. pemetaan wilayah rawan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; e. peningkatan kapasitas pelayanan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial; f. peningkatan peran serta Perangkat Daerah Kabupaten terkait dan pihak lain dalam penyelenggaraan kegiatan Vokasional; dan g. penyediaan data dan informasi mengenai Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Your Correction