Correct Article 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARANGELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan P4GN di Daerah Kabupaten.
(2) P4GN diselenggarakan secara berjenjang pada tingkat:
a. Desa;
b. Kecamatan; dan
c. Daerah Kabupaten.
(3) Pelaksanaan P4GN di tingkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan oleh kepala desa.
(4) Pelaksanaan P4GN di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilaksanakan oleh camat.
(5) Pelaksanaan P4GN di tingkat Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan oleh Perangkat Daerah Kabupaten yang terkait dan dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah Kabupaten yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
Your Correction
