Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat melaporkan program dan kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan disertai dengan data dan informasi yang akurat kepada Pemerintah Daerah. (2) Pemerintah Daerah menindaklanjuti laporan dari masyarakat berdasarkan pertimbangan Kepala Bappelitbangda dan Kepala Perangkat Daerah.
Your Correction