Correct Article 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
Current Text
(1) Masyarakat dapat melaporkan program dan kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan disertai dengan data dan informasi yang akurat kepada Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah Daerah menindaklanjuti laporan dari masyarakat berdasarkan pertimbangan Kepala Bappelitbangda dan Kepala Perangkat Daerah.
Your Correction
