Correct Article 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
Current Text
(1) Rencana pembangunan daerah dapat diubah dalam hal:
a. Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan dan substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. terjadi perubahan yang mendasar; dan/atau
c. merugikan kepentingan nasional.
(2) Perubahan yang mendasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.
(3) Perubahan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman perubahan Renstra Perangkat Daerah dan perubahan RKPD.
Your Correction
