Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melakukan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah terhadap RPJMD. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebijakan perencanaan RPJMD; dan b. pelaksanaan RPJMD. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebijakan perencanaan RPJMD; b. pelaksanaan RPJMD; dan c. Hasil RPJMD. (4) Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Bappelitbangda. (5) Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Berdasarkan Hasil pengendalian dan evaluasi Bupati dapat menyempurnakan RPJMD.
Your Correction