Correct Article 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang SUMUR RESAPAN
Current Text
(1) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) melaksanakan pengawasan pelaksanaan pembangunan Sumur Resapan dan Teknologi Lain Pengganti Sumur Resapan yang menjadi tanggung jawabnya.
(2) Perangkat Daerah sesuai tanggung jawabnya melaksanakan pendataan dan pengawasan Sumur Resapan dan Teknologi Pengganti Sumur Resapan yang telahdibangun.
Your Correction
