Correct Article 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang SUMUR RESAPAN
Current Text
Setiap bangunan yang telah berdiri dan belum mempunyai Sumur Resapan dan/atau kolam resapan, pemilik bangunan diwajibkan membuat Sumur Resapan dan/atau kolam resapan sesuai yang dipersyaratkan berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Your Correction
