Correct Article 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang SUMUR RESAPAN
Current Text
(1) Persyaratan lokasi pembuatan Sumur Resapan terdiri atas:
a. Sumur Resapan harus dibuat di dalam areal bangunan yang bersangkutan;
b. saluran drainase yang menuju sumur resapan terpisah darisaluran limbah;
c. Sumur Resapan harus dibangun di lokasi yang struktur tanahnyastabil dan/atau tidak terjal;
d. Sumur Resapan harus dibuat berjarak paling sedikit 5 m (lima meter)dari lokasi timbunan sampah, bekas timbunan sampah, tangkiseptik atau tanah yang mengandung bahan pencemar;
e. pembuatan Sumur Resapan harus mempertimbangkan keamananbangunan minimal berjarak 1 m (satu meter) dari pondasi;
f. Sumur Resapan tidak ditempatkan di bawah basement; dan
g. kedalaman muka air tanah minimal 1,5 m (satu koma lima meter)pada saat hujan.
(2) Selain Sumur Resapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibuat Kolam Resapan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. harus berada pada ruang terbuka;
b. dasar kolam tidak boleh dibuat kedap air; dan
c. kedalaman Kolam Resapan minimal 1 m (satu meter) dari muka tanah asal.
Your Correction
