Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang SUMUR RESAPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan lokasi pembuatan Sumur Resapan terdiri atas: a. Sumur Resapan harus dibuat di dalam areal bangunan yang bersangkutan; b. saluran drainase yang menuju sumur resapan terpisah darisaluran limbah; c. Sumur Resapan harus dibangun di lokasi yang struktur tanahnyastabil dan/atau tidak terjal; d. Sumur Resapan harus dibuat berjarak paling sedikit 5 m (lima meter)dari lokasi timbunan sampah, bekas timbunan sampah, tangkiseptik atau tanah yang mengandung bahan pencemar; e. pembuatan Sumur Resapan harus mempertimbangkan keamananbangunan minimal berjarak 1 m (satu meter) dari pondasi; f. Sumur Resapan tidak ditempatkan di bawah basement; dan g. kedalaman muka air tanah minimal 1,5 m (satu koma lima meter)pada saat hujan. (2) Selain Sumur Resapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibuat Kolam Resapan dengan persyaratan sebagai berikut: a. harus berada pada ruang terbuka; b. dasar kolam tidak boleh dibuat kedap air; dan c. kedalaman Kolam Resapan minimal 1 m (satu meter) dari muka tanah asal.
Your Correction