Correct Article 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang SUMUR RESAPAN
Current Text
(1) Kewajiban pembuatan Sumur Resapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dituangkan dalam gambar rencana teknis bangunan.
(2) Gambar rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu persyaratan dalam permohonan IMB atau SLF.
(3) SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diterbitkan apabila kewajiban Sumur Resapan telah dibangun sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Your Correction
