Correct Article 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang SUMUR RESAPAN
Current Text
(1) Setiap Bangunan Gedung dan pekarangannya pada kawasan tertentu, wajib dilengkapi dengan sistem penyaluran air hujan dengan menyediakan Sumur Resapan dan/atau biopori.
(2) Pemerintah Daerah berwenang MENETAPKAN status wajib penyediaan sumur resapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penyelenggara Bangunan Gedung.
(3) Kriteria penetapan status wajib penyediaan Sumur Resapan pada kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan:
a. kawasan dengan Curah Hujan Persentil 95; atau
b. analisis Hidrologispesifik pada persil Bangunan Gedung.
Your Correction
