Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komite Aksi Daerah Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, beranggotakan wakil- wakil dari Pemerintah Daerah, Penegak Hukum, Organisasi Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Profesi, dan Peneliti/Akademisi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tugas dan fungsi Komite Aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction