Correct Article 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Selain membentuk P2TP2A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, guna menunjang terlaksananya perlindungan perempuan dan anak, Bupati membentuk:
a. Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan, Korban Kekerasan Terhadap Anak, dan Perdagangan Orang;
b. Komite Aksi Daerah Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Bagi Anak.
Your Correction
