Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) P2TP2A mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pelayanan secara cepat, tepat dan terpadu dalam upaya Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Anak dari tindak kekerasan, diskriminasi dan perdagangan orang. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P2TP2A mempunyai fungsi: a. melaksanakan fasilitasi dan penyediaan pelayanan perlindungan perempuan dan anak dari diskriminasi dan tindak kekerasan, termasuk perdagangan orang, yang bersifat darurat secara cepat meliputi berbagai layanan yaitu informasi, rujukan medis, hukum, psikologis, psikis, rumah aman (shelter), kunjungan rumah (home visit) dan pelatihan keterampilan serta bentuk layanan lainnya yang mendukung pelaksanaan kegiatan P2TP2A; b. melaksanakan koordinasi dan membangun jejaring kerja yang bersinergi dengan Perangkat Daerah, Instansi terkait, dan/atau lembaga lain yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Perempuan dan Anak; dan c. pemantauan terhadap korban pasca penanganan P2TP2A dan/atau mitra kerja.
Your Correction