Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, diselenggarakan dalam bentuk peran serta masyarakat. (2) Bentuk peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. mencegah terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak; b. memberikan informasi dan/atau melaporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada penegak hukum atau pihak yang berwenang; dan c. turut serta dalam memberikan bantuan dan/atau penanganan terhadap korban tindak kekerasan.
Your Correction