Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, meliputi: a. melaksanakan kebijakan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang ditetapkan oleh pemerintah; b. MENETAPKAN kebijakan program, dan kegiatan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Daerah; c. melakukan kerjasama dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan; d. memberikan dukungan sarana dan prasarana pelaksanaan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan; e. mengalokasikan anggaran penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan sesuai kemampuan keuangan daerah; dan f. membina dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan. (2) Dalam rangka melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah MENETAPKAN program dan kegiatan perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam Rencana Aksi Daerah sebagai dasar bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan. (3) Rencana Aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Your Correction