Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama: a. Pemerintah Daerah; b. masyarakat; c. keluarga; dan d. orang tua.
Your Correction