Correct Article 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Bupati melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG yang meliputi :
a. penetapan panduan teknis pelaksanaan PUG skala Kabupaten, Kecamatan, dan Desa;
b. penguatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi, dan koordinasi;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG di Daerah;
d. peningkatan kapasitas Pokja PUG dan focal point; dan
e. strategi pencapaian kinerja.
Your Correction
