Correct Article 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG di Daerah.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap SKPD.
(3) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG dilakukan sebelum diadakannya penyusunan program atau kegiatan tahun berikutnya.
(4) Pelaksanaan evaluasi dapat dilakukan melalui kerjasama dengan Perguruan Tinggi, Pusat Studi Wanita, atau Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
(5) Hasil evaluasi pelaksanaan PUG menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan tahun mendatang.
Your Correction
