Correct Article 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Focal Point PUG pada setiap SKPD di Daerah terdiri dari pejabat dan/atau staf yang membidangi tugas perencanaan dan/atau program.
(2) Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. mempromosikan Pengarusutamaan Gender pada unit kerja;
b. memfasilitasi penyusunan rencana kerja dan penganggaran SKPD yang Responsif Gender;
c. melaksanakan pelatihan, sosialisasi, advokasi Pengarusutamaan Gender kepada seluruh pejabat dan staf di lingkungan SKPD;
d. melaporkan pelaksanaan PUG kepada pimpinan SKPD;
e. mendorong pelaksanaan Analisis Gender terhadap kebijakan, program, dan kegiatan pada unit kerja; dan
f. memfasilitasi penyusunan data gender pada masing-masing SKPD.
(3) Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dan ditetapkan oleh kepala/pimpinan SKPD.
Your Correction
