Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Focal Point PUG pada setiap SKPD di Daerah terdiri dari pejabat dan/atau staf yang membidangi tugas perencanaan dan/atau program. (2) Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. mempromosikan Pengarusutamaan Gender pada unit kerja; b. memfasilitasi penyusunan rencana kerja dan penganggaran SKPD yang Responsif Gender; c. melaksanakan pelatihan, sosialisasi, advokasi Pengarusutamaan Gender kepada seluruh pejabat dan staf di lingkungan SKPD; d. melaporkan pelaksanaan PUG kepada pimpinan SKPD; e. mendorong pelaksanaan Analisis Gender terhadap kebijakan, program, dan kegiatan pada unit kerja; dan f. memfasilitasi penyusunan data gender pada masing-masing SKPD. (3) Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dan ditetapkan oleh kepala/pimpinan SKPD.
Your Correction