Correct Article 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Pokja PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, mempunyai tugas:
a. mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada masing-masing SKPD;
b. melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepada Camat dan Kepala Desa;
c. menyusun program kerja setiap tahun;
d. mendorong terwujudnya Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender;
e. menyusun rencana kerja POKJA PUG setiap tahun;
f. bertanggung jawab kepada Bupati;
g. merumuskan rekomendasi kebijakan kepada Bupati;
h. menyusun Profil Gender Daerah;
i. melakukan pemantauan pelaksanaan PUG di masing-masing instansi;
j. MENETAPKAN tim teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran daerah;
k. menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) PUG di Daerah; dan
l. mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan Focal Point di masing-masing SKPD.
(2) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j beranggotakan aparatur yang memahami analisis Anggaran Responsif Gender.
(3) Rencana Aksi Daerah (RAD) PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k memuat:
a. PUG dalam peraturan perundang-undangan di Daerah;
b. PUG dalam siklus pembangunan di Daerah;
c. penguatan kelembagaan PUG di Daerah; dan
d. penguatan peran serta masyarakat di Daerah.
Your Correction
