Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam upaya percepatan pelembagaan Pengarusutamaan Gender di seluruh SKPD, Bupati membentuk Pokja PUG yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (2) Keanggotaan Pokja PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah seluruh kepala/pimpinan SKPD.
Your Correction