Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan Responsif Gender yang dituangkan dalam: a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); b. Rencana Strategis SKPD; dan c. Rencana Kerja SKPD. (2) Penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan Responsif Gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Analisis Gender.
Your Correction