Correct Article 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan Responsif Gender yang dituangkan dalam:
a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
b. Rencana Strategis SKPD; dan
c. Rencana Kerja SKPD.
(2) Penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan Responsif Gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Analisis Gender.
Your Correction
