Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi : a. Pengarusutamaan Gender; b. Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan; c. Perlindungan Perempuandan Anak; d. Kabupaten Layak Anak (KLA); e. pembinaan dan pengawasan; dan f. pembiayaan.
Your Correction