Correct Article 36
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Setiap orang yang melakukan pelanggaran di bidangperlindungan perempuan dan anak dikenakan sanksi sesuai ketentuan:
a. UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
b. UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
c. UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Your Correction
