Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Your Correction