Correct Article 35
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Pembiayaan penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Your Correction
