Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tujuanpenyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai standar pelayanan minimal yang ditetapkan Pemerintah.
Your Correction