Correct Article 31
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Untuk mewujudkan Pemenuhan Hak Anak dilaksanakan secara terpadu dan sistematis dari seluruh sektor secara berkelanjutan melalui Kebijakan Pengembangan KLA.
(2) Kebijakan Pengembangan KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan pada pemenuhan hak anak, meliputi:
a. hak sipil dan kebebasan;
b. lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
c. kesehatan dasar dan kesejahteraan;
d. pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan
e. perlindungan khusus.
(3) TahapanPengembangan KLA sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
